Sabtu, 15 Oktober 2016

CONTEMPT OF COURT

CONTEMPT OF COURT

Hukum yang ada di dunia dibuat untuk mengatur hubungan horizontal antar manusia. Setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi hukum dan diadili di pengadilan oleh para hakim. Hakim di dunia berhak memutuskan suatu perkara antar manusia dengan sesamanya dan menetapkan hukuman di dunia bagi para pelanggar hukum tersebut.

Didalam KUHP dan KUHAP ada yang namanya "Contempt Of Court".
Contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Suatu hari nanti kita pun akan menghadapi hari penghakiman terakhir, dimana TUHAN menghakimi segala perbuatan dan tingkah laku kita di dunia. Baik secara horizontal dengan sesama, maupun urusan yg sifatnya vertikal berkaitan dengan keimanan dan ketaatan. Bersalah atau tidak bersalah, perbuatan baik dan dosa, neraka atau surga, hanya TUHAN Sang Hakim Yang Maha Adil yang punya wewenang dalam memutuskan perkara ini.

Jika saat ini ada manusia yang "bermain" sebagai TUHAN untuk menghakimi urusan vertikal seseorang dengan TUHAN nya dengan memberi stempel sesat, kafir, dsb.  Maka manusia tersebut telah melewati batas kemanusiaannya, merendahkan martabat  serta merongrong kewibawaan Sang Hakim dengan mencuri hak prerogative Sang Hakim. Atau dengan katalain telah melakukan "CONTEMPT OF COURT terhadap pengadilan Yang Maha Tinggi". Dan... Saya yakin Sang Hakim Yang Maha Adil punya hukuman yang layak untuk mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar